Berikutnya, penganiayaan 12 perkara, kejahatan terhadap nyawa manusia dan penggelapan masing-masing delapan perkara, perkara lingkungan hidup, penipuan, perlindungan anak, informasi teknologi elektronik, kecelakaan lalu serta tindak pidana khusus lainnya masing-masing lima perkara
"Tindak pidana khusus lainnya di antaranya perdagangan dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi dan usaha pangan olahan tidak berizin," kata Taqwaddin.
Untuk perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, jumlah perkara banding yang ditangani hanya empat perkara. Tindak pidana senjata api dan tajam tiga perkara, ran pengancaman, pencemaran nama baik pidana kesehatan, penadahan, serta penerbitan dan percetakan masing-masing dua perkara.
"Perkara banding paling sedikit adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan lambang negara, tambang ilegal, uang palsu, pengeroyokan mengakibatkan kematian, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, pengrusakan barang, serta kejahatan perkawinan masing-masing satu perkara," kata Taqwaddin.
Taqwaddin mengatakan jumlah perkara banding tersebut diperkirakan akan bertambah seiring berjalannya sisa waktu 2023. Dirinya memperkirakan jumlah perkara banding yang ditangani tersebut bisa mencapai 600-an perkara.
"Perkara banding adalah permohonan yang diajukan terdakwa atau jaksa penuntut umum atas putusan pengadilan negeri. Upaya hukum banding tersebut diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP," kata Taqwaddin.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa narkotika selama 2023