Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menangani sebanyak 544 perkara banding terhadap putusan dari 22 pengadilan negeri di Provinsi Aceh sejak Januari hingga September 2023.
Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari ratusan perkara banding tersebut yang paling banyak adalah perkara narkotika.
"Dari 544 perkara banding tersebut, sebanyak 297 di antaranya adalah perkara narkotika," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi.
Baca juga: PT Banda Aceh batalkan putusan PN Redolong terkait hak atas tanah, SDN 3 batal dibongkar
Sedangkan perkara terbanyak lainnya adalah perkara perdata dengan jumlah sebanyak 99 perkara. Perkara tindak pidana korupsi sebanyak 34 perkara, dan pencurian sebanyak 25 perkara.