Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi enam terpidana pembunuhan berencana terhadap dua petani di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani hukuman penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain mengeksekusi enam terpidana, jaksa penuntut umum (JPU) juga menetapkan seorang terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
"Terpidana yang masuk DPO atas nama Azwir Basyah alias Toke Wir. Yang bersangkutan melarikan setelah dipanggil secara patut untuk menjalani pidana penjara," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa
Sebelumnya, para terpidana diputus bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38). Keduanya ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Mei 2022 malam.
Adapun terpidana pembunuhan berencana yang dieksekusi ke penjara tersebut yang Feriadi dengan hukuman 20 tahun penjara, Tarmizi (18 tahun penjara), Serta Zardan, Muhammad Yahya, dan Darwis, masing-masing 15 tahun penjara.