Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021-2022, di Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, kabupaten setempat.
“Saat ini belum ada tersangka nya, masih berproses di penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, pengelolaan dana desa di Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan tersebut, diduga dikerjakan secara fiktif. Sehingga kemudian diduga telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara ditaksir kurang lebih sekitar Rp400 juta.
Baca juga: Kejari Nagan Raya masih buru terdakwa bendahara korupsi dana desa Rp1,2 miliar
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terdiri dari perangkat desa, kepala desa saat ini, serta mantan pejabat kepala desa sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa, sehingga terindikasi telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Nanti setelah pemeriksaan selesai, kita akan minta ahli untuk melakukan audit,” kata Kajari Siswanto menambahkan.
Selain fiktif, dalam kasus ini penyidik juga turut menemukan adanya pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi teknis.
“Doain aja semoga Desember ini sudah bisa kita limpahkan (ke pengadilan),” demikian Kajari Aceh Barat Siswanto.
Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa