Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mencatat pendapatan asli daerah (PAD) kota dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp5,7 miliar atau 42 persen dari total Rp13,4 miliar target pada 2023.
“Dari target itu, hingga pekan kedua November 2023 realisasinya baru sekitar Rp5,7 miliar dan sekitar Rp300 juta di antaranya merupakan denda yang sudah dipungut oleh BPKK," kata Kepala BPKK Banda Aceh Muhammad Iqbal Rokan di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor PBB, yakni bekerjasama dengan petugas di gampong untuk pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pendataan ulang, serta penagihan langsung.
Baca juga: Kadin Aceh minta pemerintah sahkan PP zakat pengurang pajak
Menurutnya, ada sekitar 80.000-an wajib pajak (WP) di Banda Aceh, dan pihaknya rutin mengingatkan agar dapat membayar PBB secara tepat waktu. Bagi yang menunggak, pihaknya juga memberikan surat teguran satu, dua hingga pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).