Tahapan dalam memberi teguran tersebut, lanjut dia, dinilai cukup efektif dalam upaya menagih para wajib pajak yang menunggak untuk segera membayar PBB.
“Saat ini banyak WP besar, yang tunggakan PBB sampai sekitar 5 tahunan, itu kita berikan teguran satu, teguran dua dan ditindak lanjuti sehingga diselesaikan tunggakan PBB. Alhamdulillah banyak terealisasi ketika melakukan teguran,” ujarnya.
Ia mengatakan, kawasan bisnis seperti pertokoan di Banda Aceh banyak disewakan ke orang lain. Maka pola pikir yang ada ialah penyewa merasa kewajiban membayar PBB bukan pada penyewa tetapi pada pemilik bangunan. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam penagihan PBB.
“Mindset seperti itu masih banyak di WP, jadi mereka mengelak tanggung jawab,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan regulasi disebutkan bahwa wajib pajak atau subjek PBB ialah pemilik dan atau penerima manfaat yakni penyewa, pengelola dan pengurus, atas bumi dan bangunan.
Sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, memberi pemahaman kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB sesuai kewajiban.
Ia menambahkan, masyarakat dapat membayar PBB secara tunai langsung di kantor BPKK, Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kepada petugas PBB di masing-masing Gampong. Selain itu, juga dapat membayar PBB secara non tunai atau digitalisasi melalui aplikasi action mobile milik Bank Aceh Syariah.
“Jadi para wajib pajak bisa membayar melalui petugas PBB di masing-masing gampong atau datang ke kantor BPKK, atau di MPP. Kalau tidak bisa hadir, maka bisa non tunai lewat action mobile Bank Aceh,” ujarnya.
Kepala BPKK juga mengimbau masyarakat di ibukota Provinsi Aceh ini untuk taat dalam membayar PBB, sebagai upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota.
Baca juga: Aceh Besar daerah tercepat tuntaskan Raqan pajak dan retribusi