Kemudian, penerimaan dari PPh Pasal 22 sebesar Rp61,5 miliar, serta penerimaan perpajakan lainnya. Jadi, total penerimaan penerimaan negara dari kegiatan kepabeanan dan cukai Rp377,45 miliar.
"Penerimaan negara tersebut tumbuh positif sebesar 170,24 persen dibandingkan penerimaan pada 2022 atau year on year," kata Leni Rahmasari menyebutkan.
Sedangkan tugas pengawasan, Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh sepanjang 2023 menindak penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 1,279 ton, 63 ribu butir ekstasi serta satu ton ganja.
"Penindakan penyelundupan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional. Sedangkan wilayah penindakan di antaranya Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa," katanya.
Untuk penindakan rokok ilegal, Leni Rahmasari mengatakan pihaknya menyita 14,3 juta batang rokok sepanjang 2023. Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp25,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp14,7 miliar.
"Penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan bekerja dengan Polri dan TNI serta satuan polisi pamong praja di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh," kata Leni Rahmasari.
Di samping itu, Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh juga memfasilitasi perdagangan dan Industri kepada 12 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengekspor produk. Kemudian, pemberian izin kawasan berikat untuk ekspor, memberikan pembebasan bea masuk atas importasi bagi perusahaan migas, dan lainnya.
"Kemudahan ini diberikan atas tugas dan fungsi Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh sebagai asistensi industrial dalam mendorong perkembangan ekonomi selain tugas dan fungsi sebagai komuniti protektor," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 9,26 juta batang rokok di Aceh