Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung usulan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang insentif bagi investor oleh DPRK setempat, kebijakan tersebut dinilai menjadi stimulus percepatan investasi di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Ini stimulus, lebih kepada upaya percepatan atau dorongan kuat agar pertumbuhan investasi lebih cepat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Andri, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Komisi III DPRK Banda Aceh telah mengusulkan rancangan qanun Banda Aceh tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi investor.
Usulan tersebut dalam rangka memancing investor untuk berinvestasi di Banda Aceh. Maka, pemerintah juga harus membuat formulasinya dengan cara memberikan benefit kepada mereka sehingga memiliki daya tarik tersendiri.
Andri menyampaikan, rancangan qanun pemberian Insentif dan kemudahan investasi yang sedang digodok legislatif itu dinilai sangat penting untuk merangsang para investor mau menanamkan modal di Banda Aceh.
Rancangan qanun tersebut, kata dia, merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka, kedepannya Pemerintah Banda Aceh bakal memberikan kemudahan bagi calon investor.
"Akan ada kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Banda Aceh kepada investor, jika usahanya berdampak langsung terhadap ekonomi dan masyarakat," ujarnya.
Andri menuturkan, sebagai ibu kota provinsi, Kota Banda Aceh memiliki potensi investasi yang besar dari sektor yang sangat menjanjikan, seperti pariwisata, perhotelan, perdagangan, perikanan hingga kuliner.
Perhotelan, lanjut dia, pasca COVID-19 lalu, Banda Aceh kembali ramai dikunjungi wisatawan, maka secara otomatis kebutuhan kamar hotel juga meningkat.
Apalagi, kegiatan yang sifatnya nasional juga banyak di Banda Aceh, pasti kebutuhan kamar hotel tinggi. Salah satunya seperti penyelenggaraan PON pada September 2024 nanti di Aceh.
"Jadi pangsa pasar potensial di Banda Aceh juga untuk jadi tuan rumah kegiatan nasional, yang butuh banyak kamar hotel," demikian Andri.
DPMPTSP: Qanun insentif investor jadi stimulus percepatan investasi
Jumat, 24 Mei 2024 14:02 WIB