Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan telah menangani sebanyak 349 perkara banding selama periode semester pertama atau sejak Januari hingga Juni 2024.
Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dari 349 perkara banding tersebut, yang terbanyak adalah pidana umum, kemudian perdata, dan perkara tindak pidana korupsi atau tipikor
"Ada sebanyak 349 perkara banding yang ditangani Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada semester pertama 2024. Dari 349 perkara tersebut, yang terbanyak pidana. Perkara pidana tersebut didominasi narkotika," kata Taqwaddin.
Ratusan perkara banding tersebut berasal 22 pengadilan negeri yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Perkara banding tersebut merupakan upaya hukum terdakwa maupun penuntut umum karena tidak menerima putusan hakim di pengadilan negeri atau pengadilan tingkat pertama.
Taqwaddin menyebutkan jumlah perkara yang ditangani tersebut untuk perkara pidana sebanyak 269 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 54 perkara, perkara anak tiga perkara, serta perkara tindak pidana korupsi sebanyak 23 perkara.
Untuk perkara tindak pidana korupsi, kata dia, dari 23 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara di antaranya diputus oleh majelis hakim banding dengan hukuman memperberat putusan pengadilan negeri.
Hukuman paling tinggi yang dijatuhkan adalah hukuman mati. Selama periode semester pertama 2024, ada delapan terdakwa divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim banding. Delapan terdakwa yang dihukum mati tersebut semuanya dalam perkara narkotika.
"Sedangkan untuk hukuman seumur hidup, ada enam terdakwa, lima narkotika dan satu perkara pembunuhan. Putusan seumur hidup tersebut, tiga di antaranya dikuatkan atau sama dengan vonis di pengadilan negeri, serta tiga lagi diperberat dari sebelumnya 20 tahun penjara," kata Taqwaddin.
Baca juga: PT Banda Aceh vonis mati delapan terdakwa narkotika sepanjang 2024
PT Banda Aceh tangani 349 perkara pada semester pertama 2024
Jumat, 5 Juli 2024 19:37 WIB