Banda Aceh, 21/1 (Antara) - Kepolisian Aceh Barat memeriksa tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B Meulaboh terkait tewasnya narapidana bernama Ade Saswito, 26 tahun.
Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasatreskrim Polres Aceh Barat AKP Herly Purnama di Meulaboh, Selasa, mengatakan, pihaknya memeriksa tiga sipir setelah pihak keluarga korban melaporkan masalah ini.
"Keluarga melaporkan bahwa korban diduga tewas karena penganiayaan.
Atas laporan itu, kami membentuk tim penyidikan. Tiga sipir tersebut sebagai saksi dan mereka sudah dimintai keterangan," katanya.
Ia menjelaskan, Ade Saswito merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan dihukum empat tahun dua bulan. Ade Saswito meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Sabtu (18/1) pukul 20.00 WIB.
Ade Suswito tercatat sebagai warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Ia merupakan napi yang sudah lebih sekali dipenjara karena melakukan pelanggaran hukum (residivis). Ia juga pernah terlibat kasus pemukulan dengan sipir hingga sampai ke pengadilan.
AKP Herly Purnama mengatakan, pihak kepolisian belum mendapatkan hasil otopsi jenazah yang meninggal dunia diduga karena dianiaya seperti tudingan keluarga korban. Akan tetapi, dari keterangan para saksi, korban meninggal dunia karena sakit saat menjalani tahanan.
"Hasil otopsi rumah sakit sudah kami mintakan segera dikirim. Hasilnya, sejauh ini belum dapat kami simpulkan karena masih dalam proses penyidikan. Nanti pasti dikabari," katanya.
AKP Herly Purnama menjelaskan, dari ketiga petugas LP yang diperiksa, belum ada kejelasan di antaranya mereka apakah terlibat kasus pemukulan terhadap korban atau tidak.
"Persoalan korban meninggal dunia karena dianiaya itu belum bisa disimpulkan karena keterangan yang didapat masih sedikit. Begitu terkumpul semua keterangan, akan kami sampaikan. Tim masih menyelidikinya,"kata AKP Herly Purnama.
Tiga Sipir Diperiksa Terkait Napi Tewas
Selasa, 21 Januari 2014 21:33 WIB