Kadri Sufi, penasihat hukum kelima terdakwa kasus 50 kilogram sabu-sabu, di Banda Aceh, Senin, mengatakan rencananya sidang dengan agenda penuntutan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (14/1).
"Namun sidang ditunda karena surat tuntutan belum diterima dari Kejaksaan Agung. Tadi, majelis hakim sudah memutuskan sidang digelar 28 Januari mendatang," kata Kadri Sudi.
Adapun terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram yakni Abdul Hannas, Mahyuddin, Razali M Diah, Albakir, dan Azhari. Kelimanya ditangkap di Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Terkait dengan pembelaan, Kadri Sufi menyebutkan pihaknya belum menyusun pembelaan kliennya. Pembelaan akan disusun setelah tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum.
"Pembelaan akan disampaikan setelah tuntutan dibacakan di persidangan. Kami belum bisa menyebutkan materi pembelaannya," kata Kadri Sufi.
Kelima terdakwa ditangkap secara terpisah pada awal Juni 2018. Para terdakwa ditangkap karena keterlibatan membawa 50 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Dua terdakwa di antaranya ditangkap oleh patroli Mabes Polri dan Bea Cukai di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Aceh Timur. Dari keduanya diamankan 50 kilogram sabu-sabu.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.