Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kota Sabang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan enam saksi diperiksa tersebut, empat di antaranya pejabat KKP dan dua lainnya dari PT Perikanan Nusantara.
"Enam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung. PT Perikanan Nusantara merupakan rekanan pengadaan tersebut," kata Munawal.
Saksi-saksi yang diperiksa tersebut, yakni Moh Muhaimin dan Navy Jefrry Watupongoh dari kelompok kerja pengadaan KKP. Berikutnya, Kristian Maikal dan Dadityo Budi merupakan tim teknis KKP, serta Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero) M Yana Aditya dan Direktur Keuangan PT Perikanan Nusantara Henda Tri Retnadi.
"Hingga saat ini, tim penyidik sudah memeriksa 17 saksi yang terkait dengan pengadaan keramba jaring apung di Kota Sabang. Dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka," kata Munawal.
Baca juga: Kejati Aceh sita sejumlah aset proyek KKP bernilai Rp45,5 miliar
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Aceh memeriksa sejumlah pejabat di KKP, di antaranya Slamet Soebjakto Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP RI.
Kemudian, Nurlela, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP, Muaz anggota tim pelaksana pengadaan di KKP, dan Airien Aswari, karyawan PT Surveyor Indonesia.
Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.
Proyek pengadaan keramba jaring apung dilaksanakan pada 2017 dengan pagu anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. KKP membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
"Temuan lainnya, keramba jaring apung dirakit pada Januari 2018. Sedangkan pada 29 Desember 2017, perusahaan telah menerima pembayaran Rp40,8 miliar," demikian Munawal.
Baca juga: Kejati Aceh periksa pejabat KKP terkait dugaan korupsi keramba
Kejati Aceh periksa enam saksi kasus korupsi KKP Rp45,5 miliar
Kamis, 4 Juli 2019 20:02 WIB