Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang pemuda di daerah itu karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Selasa menyebutkan, pemuda yang ditangkap pihaknya berinisial MJ (28), warga Kecamatan Payabakong.
Baca juga: DPO kasus sabu dan senpi di Aceh Utara diminta menyerah
"Tersangka berinisial MJ itu ditangkap di kawasan Kecamatan Payabakong, Aceh Utara, pada Senin (2/9), sekitar pukul 16.00 WIB, lengkap dengan barang bukti," kata Ildani Ilyas menjelaskan.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MJ di antaranya berupa, sabu satu paket yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 2,69 gram bruto.
Baca juga: Jamal 'Preman Pensiun' terjerat kasus sabu
Penangkapan tersangka MJ berawal saat personil Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa pemuda itu diduga kerap membeli dan menguasai sabu-sabu.
Menindaklanjuti itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Senin sore, tersangka MJ berhasil dibekuk di kawasan tersebut dan saat digeledah badan ditemukan barang bukti sabu dimaksud.
Baca juga: Sabu-sabu dominasi kasus narkoba di Aceh Utara
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi ciduk pemuda Aceh Utara terkait sabu
Selasa, 3 September 2019 17:50 WIB