Banda Aceh (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan sebagian besar pelaku pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh keluarga terdekat korban.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani di Banda Aceh, Sabtu mengatakam hingga pertengahan Juli 2020, angka kekerasan terhadap anak yang ditangani sekitar 24 kasus yang terdiri dari delapan kasus penganiyaan terhadap anak dan 16 kasus pencabulan.
“Dari 16 kasus pencabulan tersebut beberapa kasus yang ditemui adalah korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih dan merupakan anggota keluarga dan orang yang dikenal korban,” katanya.
Ia menjelaskan rata-rata kasus terungkap ketika korban sudah merasa terancam akan ditinggal sang kekasih dan merasa tertekan dengan kejadian yang mereka alami.
Puti mengatakan, para korban saat ini sudah diserahkan kepada P2TP2A Kota Banda Aceh untuk pemulihan psikis korban.
Puti menjelaskan, semenjak merebaknya COVID-19 khususnya di Aceh pihaknya belum melakukan sosialisasi kembali kepada anak-anak di bawah umur.
"Sasaran kita kan anak-anak sekolah, jadi dalam sosialisasi tersebut kita menjelaskan bagian-bagian sensitif di tubuh kita yang memang tidak boleh disentuh oleh orang lain,"katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sedang merencanakan untuk melakukan sosialisasi bisa jadi di panti-panti asuhan atau membuat suatu kelompok untuk memberikan sosialisasi.
"Melihat sekarang kasusnya ini sudah mulai meningkat jadi kita harus melakukan sesuatu untuk menekan angka kekerasan ini,"katanya.