Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini kembali membuka penerima bantuan UMKM kepada setiap pelaku usaha di daerah ini, guna mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta per usaha dari pemerintah, guna menggenjot pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
“Bantuan ini dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, sesuai PP No 23 Tahun 2020, bantuan modal kerja produktif tersebut diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membuka kesempatan kepada setiap pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum terakses pembiayaan perbankan, diharapkan agar mendaftar dan diusulkan sebagai calon penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM).
Ada pun total bantuan yang akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat, kata Amril Nuthihar, nantinya sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro.
“Khusus untuk kalangan PNS, TNI, Polri, ASN, pegawai atau karyawan BUMN/BUMD dilarang mendaftar,” kata Amril Nuthihar menambahkan.
Ada pun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, kata Amril Nuthihar, pelaku UMKM wajib melengkapi foto kopi kartu identitas/KTP, kartu keluarga, foto tempat usaha, setra melampirkan surat keterangan usaha dari masing-masing kepala desa.
“Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini akan dibuka sampai dengan tanggal 20 November mendatang,” katanya menuturkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Meulaboh mengatakan pada tahap pertama di bulan September lalu, sebanyak 993 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat sudah menerima bantuan modal usaha dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Menurutnya, total bantuan yang sudah diterima oleh pelaku UMKM di Aceh Barat untuk tahap pertama, mencapai 993 UMKM.
Sedangkan jumlah UMKM yang sudah diusulkan kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia dari Kabupaten Aceh Barat, kata dia, mencapai sebanyak 2.988 UMKM.
Zulyadi menjelaskan, bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta per UMKM tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia, yang ditujukan kepada setiap pelaku usaha di tanah air dalam bentuk UMKM.
Bantuan ini, kata dia, diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya, sekaligus untuk membantu modal usaha, agar produtivitas UMKM di Tanah Air semakin lebih baik dan berkembang.
“Jadi, bantuan ini sifatnya hibah dan bukan pinjaman atau pun kredit,” kata Zulyadi menambahkan.
Pemkab Aceh Barat data lagi calon penerima bantuan UMKM tahap kedua, begini cara mendapatkannya
Senin, 12 Oktober 2020 20:36 WIB