Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadwalkan tahapan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2022-2027 mulai Februari 2021.
"Sesuai rancangan, tahapan pilkada dimulai Februari 2021. Tahapan pilkada berlangsung selama 18 bulan," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Rabu.
Samsul Bahri menyebutkan rancangan tahapan pilkada Aceh tersebut belum ditetapkan. Penetapan rancangan dilakukan setelah KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU RI.
Terkait pilkada Aceh, Samsul Bahri mengatakan pemilihan pasangan gebernur dan wakil gubernur tersebut dijadwalkan pada 2022. Pilkada Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"Undangan-undang pemerintahan Aceh atau UUPA merupakan kekhususan Aceh. UUPA mengamanahkan pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali," kata Samsul Bahri.
Menyangkut dengan anggaran pilkada, Samsu Bahri mengatakan KIP Aceh mengusulkannya sebesar Rp214 miliar. Usulan anggaran tersebut tidak termasuk alat pelindung diri jika pandemi COVID-19 masih berlangsung saat pilkada Aceh.
"Namun, kami tidak tahu apakah anggaran tersebut sudah disetujui atau tidak. Sebab, kami tidak pernah diajak membahas usualan anggaran pemilihan kepala daerah tersebut," kata Samsul Bahri.
Samsul Bahri menyebutkan informasi yang diterima dari media massa bahwa anggaran pilkada tersebut ada dialokasikan. Anggaran itu dialokasikan dalam belanja tidak terduga atau BTT.
"Kami juga belum bisa memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Informasi soal anggaran pilkada ditempatkan di BTT kami baca dari media massa," kata Samsul Bahri.
KIP Aceh jadwalkan tahapan pilkada mulai Februari 2021
Rabu, 2 Desember 2020 17:35 WIB