Blangpidie, Aceh Barat Daya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan rekanan proyek irigasi di Kecamatan Manggeng, mengembalikan uang Rp449 juta setelah bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Uang Rp449 juta ini diserahkan rekanan pada kita. Uang ini untuk sementara disimpan di bank untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kajari Kabupaten Abdya Nilawati di Blangpidie, Kamis
Menurut Nilawati, pengembalian uang oleh pihak rekanan tersebut bukanlah merupakan kerugian negara, melainkan uang dari hasil kekurangan pengerjaan proyek pembangunan irigasi senilai Rp1,5 miliar sumber APBA 2019.
Nilawati menjelaskan, proyek irigasi terdebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan hingga menyebabkan kerugian negara. Proyek irigasi itu berlokasi di di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.
“Proyek ini dikerjakan CV HK Jaya Perkasa. Pihak rekanan bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pengairan Aceh sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik mengantongi barang bukti dari penyelidikan,” ungkapnya
Adapun kedua tersangka tersebut yakni berinisial SY selaku KPA Dinas Pengairan Aceh dan FZ selaku rekanan pelaksana proyek irigasi tersebut.
“Keduanya belum ditahan karena mereka masih kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan Kejari Abdya,” jelasnya
Nilawati juga menjelaskan, meski pun sudah dilakukan pengembalian uang oleh pihak rekanan, Namun, proses hukum tetap terus berjalan hingga ke persidangan.
“Panjang pengerjaan proyek itu sekitar 850 meter, sedangkan titik yang mengalami kekurangan pengerjaan pada plaster, lantai dan pemasangan batu,” pungkas Nilawati.