Kuala Simpang (ANTARA) - Petugas gabungan terdiri atas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menyita sebanyak 2.400 rokok illegal merek Luffman saat menggelar operasi pasar di Aceh Tamiang.
Kasi Penindakan II Ditjen BC Kanwil Aceh, Umar Syarif menyebut jumlah temuan rokok illegal ini merupakan yang terbesar selama tim gabungan melakukan razia di daerah Aceh. Rokok selundupan dari luar negeri ini disita dari warung, kios hingga pasar tradisional di Aceh Tamiang.
“Kami menyita 2.400 bungkus atau sebanyak 48 ribu batang rokok merek Luffman dari para pedagang mulai perbatasan Kota Langsa-Aceh Tamiang. Aceh Tamiang yang terbesar peredaran rokok hasil selundupan,” kata Umar Syarif di Kuala Simpang Rabu.
Dipaparkan produk rokok luar negeri ini diedarkan melalui pasar gelap sehingga negara dirugikan dari sektor pajak dan cukai.
“Kerugian negara masih perlu dihitung. Nilai dari 2.400 bungkus rokok Luffman tersebut sebesar Rp 30 juta,” terangnya.
Menurutnya barang sitaan rokok tersebut masuk ke Aceh melalui jalur laut. Sementara titik rawan aksi penyelundupan di wilayah Aceh Tamiang melalui perairan Seruway.
“Untuk mengetahui siapa pengirim barang (rokok), ke depan perlu dilakukan pemeriksaan kepada pedagang,” tegasnya.
Kepala Sub Bidang Pengembangan PAD BPKA, Dajwi mengatakan operasi ini untuk memberi efek jera bagi pedagang yang menampung dan jual rokok ilegal. Sebab dampak dari peredaran rokok illegal membuat pemerintah Aceh kehilangan potensi pendapatan seperti cukai dan pajak 10 persen.
“Sejak Maret 2021 kami telah melakukan operasi menyisir sembilan kabupten/kota di Aceh. Bisa jadi operasi ini akan rutin dilakukan,” kata Dajwi.
Kepala Satpol PP/WH Aceh Tamiang Asma’i mendukung penuh operasi pasar gabungan tersebut dengan meningkatkan pengawasan dan penertiban razia ke pasar.
“Warung-warung dimana pun yang masih kedapatan menjual rokok ilegal akan kami sita. Itu prioritasnya,” tegas Asma’i.