Ketua DPD KNPI Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Selasa mengatakan hingga saat ini kelembagaan pemuda gampong belum ada legal formal atau legitimasi tertulis, akan tetapi perannya hanya berpegang pada kearifan lokal.
"Dalam aturan yang ada, keberadaan pemuda gampong tidak ada didalam struktur pemerintah gampong, yang ada hanya soal terwakilan pemuda gampong, itu pun tidak ada rincian yang jelas dalam hal apa saja,"katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discusion (FGD) penguatan peran serta kepemudaan dengan tema "Penguatan Legal Formal Keberadaan Pemuda Gampong di Kabupaten Aceh Barat", di gedung KNPI setempat dengan menghadirkan pemateri unsur DPRK, dinas terkait, aktivis LSM dan akademisi muda.
Dia memandang perlu untuk mendorong agar pemuda gampong mendapatkan legistimasi tertulis dari pemerintah, disamping pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pemuda.
T Novian menjelaskan, dalam Undang-Undang Kepemudaan hanya mengatur peran pemuda secara umum sehingga membutuhkan penjabaran lebih terperinci, terlebih lagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"UU itu memberikan kewenangan untuk melakukan pembangunan dan mengelola dana, dan disini peran pemuda gampong sangat urgen baik dalam hal pengawasan atau tim-tim pelaksana pembangunan. Makanya penting ada legitimasi tertulis untuk pemuda gampong," tegasnya.
DPD KNPI Aceh Barat sudah menginiasi Forum Pemuda Gampong di tingkat kecamatan dan kabupaten, tetapi hal tersebut akan terbentuk ketika ada legal formal terhadap keberadaan Organisasi pemuda gampong. Ada dua hal yang ingin di dorong, pertama qanun turunan daripada UU Kepemudaan dan Qanun tentang legalitas kelembagaan pemuda gampong.
Sementara itu Wakil ketua DPRK Aceh Barat Kamaruddin menambahkan, pihak legislatif pada prinsipnya memberikan apresiasi terhadap organisasi kepemudaan itu yang berinisiasi melahirkan pemikiran cemerlang demi pembangunan daerah.
Kata dia saat ini telah ada UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk melaksanakan pembangunan dan kegiatan lain dan pemuda dapat mengambil peran dalam mengelola dana yang ada di gampong.
"Pemuda dapat mengambil perannya mengelola dana yang ada di gampong. Peran Pemuda sangat penting mengawasi dan mendampingi pemerintah gampong agar tidak terjerat hukum terkait penggunaan anggaran desa," jelasnya.
Sementara aktivis dari Yayasan Pengembangan Kawasan (YPK) Aceh Barat T Irwansyah menambahkan, legalitas kelembagaan pemuda gampong perlu didorong, tapi harus melalui kajian jangan sampai menghilangkan fungsi dan peran sosial pemuda.
"Pada hakikatnya fungsi pemuda gampong adalah sosial karena secara kelembagaanpun bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Pada akhirnya jangan sampai melahirkan sikap pesimis pemuda karena semuanya sudah dibayar oleh Negara,"katanya menambahkan.