Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun dengan kerugian negara mencapai Rp785,9 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Rabu mengatakan mantan kepala kantor pos tersebut berinisial KM (40), ditangkap di rumahnya di Kota Langsa.
"Penangkapan KM berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Dari informasi tersebut, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menyelidikinya. Tim melihat KM keluar dari gubuk persembunyiannya di kawasan tambak dan selanjut pulang.
"Petugas mengikuti KM hingga ke rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Kemudian, petugas menangkap KM dan membawanya ke ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan KM ditangkap karena tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun. KM dilaporkan ke poljsi pada 7 Maret 2016.
"KM dicari setelah menghilang selama enam tahun lebih. Kerugian negara yang diakibatkan perbuatan KM mencapai Rp785,9 juta. Kerugian negara tersebut merupakan hasil audit BPKP," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Polisi tangkap mantan kepala kantor Pos diduga korupsi dana pensiun
Rabu, 27 April 2022 15:50 WIB