Meulaboh (ANTARA Aceh) - Sedikitnya 2.500 hektare perkebunan inti rakyat (PIR) program pengembangan karet rakyat di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh bermasalah dengan kredit macet mencapai Rp4 miliar.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat, Nasrita di Meulaboh, Selasa mengatakan apabila perusahaan yang bertangung jawab yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Langsa tidak mencarikan solusi maka tanah itu akan disita oleh pihak bank.
"Karena lahan ini sudah bersertifikat perorang kita tidak bisa melakukan apapun dan ini sudah dianggunkan ke Bank Mandiri. Saat konflik di Aceh sebagian mereka pemilik eksodus, sementara sertifikatnya masih di bank, hutangya lebih kurang Rp4 miliar," ucapnya.
Kondisi tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam ekspos aktivitas perkebunan HGU di Aceh Barat yang dihadiri unsur managerial perusahaan PT KTS, PT ASN, unsur muspida, tokoh masyarakat yang dipimpin Asisten II Setdakab Ir Syahril di aula rapat bupati.
Permasalahan tersebut juga disampaikan kepada pihak PT ASN yang merupakan anak dari PT PN I Langsa yang beroperasi di Aceh Barat dan Aceh Jaya, akan tetapi perusahaan itu hanya sebatas memiliki kewenangan memfasilitasi pertemuan pemilik lahan dengan perusahaan BUMN.
Berkas adiministrasi berupa sertifikat yang dijadikan anggunan masyarakat transmigrasi saat mengembangkan komiditi tanaman karet di Kecamatan Woyla Barat dan Arongan Balek sebelum konflik Aceh masih ada pada Bank Mandiri.
"Ini semua ada aturan yang bisa untuk diselesaikan, kita pemkab tidak bisa apapun dan hanya bisa mendorong pihak-pihak terkait menyelesaikan. Apalagi ada kepemilikan lahan PIR itu sudah dibawah tangan,"sebutnya.
Sementara itu Direktur Operasional PT ASN Munadir Syarif menyampaikan, persoalan tersebut memang sudah berlangsung lama, akan tetapi semua itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat pemilik lahan itu untuk mengurus dan melaporkannya.
"Kami hanya berwenang bisa memfasilitasi pertemuan dengan PT PN I Langsa, jadi jika ada masyarakat pemilik lahan program PIR ini silakan datang ke kantor kami, nanti akan kita pertemukan,"sebutnya.
Pemkab Aceh Barat berharap PT PN I Langsa yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menyelesaikan hal itu melalui Kementrian terkait di pusat untuk mencarikan cara sehingga terselamatkan lahan yang sudah ada kepemilikan sertifikat masyarakat transmigrasi yang pernah ke daerah itu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat, Nasrita di Meulaboh, Selasa mengatakan apabila perusahaan yang bertangung jawab yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Langsa tidak mencarikan solusi maka tanah itu akan disita oleh pihak bank.
"Karena lahan ini sudah bersertifikat perorang kita tidak bisa melakukan apapun dan ini sudah dianggunkan ke Bank Mandiri. Saat konflik di Aceh sebagian mereka pemilik eksodus, sementara sertifikatnya masih di bank, hutangya lebih kurang Rp4 miliar," ucapnya.
Kondisi tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam ekspos aktivitas perkebunan HGU di Aceh Barat yang dihadiri unsur managerial perusahaan PT KTS, PT ASN, unsur muspida, tokoh masyarakat yang dipimpin Asisten II Setdakab Ir Syahril di aula rapat bupati.
Permasalahan tersebut juga disampaikan kepada pihak PT ASN yang merupakan anak dari PT PN I Langsa yang beroperasi di Aceh Barat dan Aceh Jaya, akan tetapi perusahaan itu hanya sebatas memiliki kewenangan memfasilitasi pertemuan pemilik lahan dengan perusahaan BUMN.
Berkas adiministrasi berupa sertifikat yang dijadikan anggunan masyarakat transmigrasi saat mengembangkan komiditi tanaman karet di Kecamatan Woyla Barat dan Arongan Balek sebelum konflik Aceh masih ada pada Bank Mandiri.
"Ini semua ada aturan yang bisa untuk diselesaikan, kita pemkab tidak bisa apapun dan hanya bisa mendorong pihak-pihak terkait menyelesaikan. Apalagi ada kepemilikan lahan PIR itu sudah dibawah tangan,"sebutnya.
Sementara itu Direktur Operasional PT ASN Munadir Syarif menyampaikan, persoalan tersebut memang sudah berlangsung lama, akan tetapi semua itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat pemilik lahan itu untuk mengurus dan melaporkannya.
"Kami hanya berwenang bisa memfasilitasi pertemuan dengan PT PN I Langsa, jadi jika ada masyarakat pemilik lahan program PIR ini silakan datang ke kantor kami, nanti akan kita pertemukan,"sebutnya.
Pemkab Aceh Barat berharap PT PN I Langsa yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menyelesaikan hal itu melalui Kementrian terkait di pusat untuk mencarikan cara sehingga terselamatkan lahan yang sudah ada kepemilikan sertifikat masyarakat transmigrasi yang pernah ke daerah itu.