Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono kepada wartawan, Selasa, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan 688 karung bawang merah ilegal di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama pada 18 Maret 2016 lalu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang ilegal dari Aceh Tamiang, dengan menggunakan bus Kurnia BL 7456 PB, kemudian anggota kepolisian memberhentikan bus dimaksud tepatnya di depan Mapolres setempat.
Setelah diperiksa di dalam bagasi bus tersebut terdapat bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya bawang tersebut diturunkan untuk diamankan serta untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Anang Triarsono menambahkan, menurut dari keterangan sopir bus Kurnia atas nama Marzuki, bahwa bawang itu milik Darwis, warga Kota Kuala Simpang dan yang bersangkutan sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang dimaksud hendak dikirim ke daerah Pidie, tersangka dengan membawa bawang merah itu sebanyak 153 karung ukuran 10 kilogram," katanya.
Sedangkan penangkapan kedua terjadi pada 5 April 2016, pada satu unit truk di Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, saat sedang mengangkut bawang merah yang berasal dari luar negeri dan juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Tersangka membawa barang merah sebanyak 437 karung ukuran 10 kilogram, serta ukuran 20 kilogram sebanyak 98 karung. Sedangkan tersangka pada kasus tersebut adalah Andri Saputra, warga Paloh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun," ungkap Anang Triarsono.