Delima Silalahi, seorang aktivis lingkungan asal Indonesia peraih penghargaan internasional Anugerah Lingkungan Goldman 2023. (ANTARA/HO-Edward Tigor)
Jalan panjang perjuangan
Pada 16 Juni 2013, satu dekade lalu, Mahkamah Konstitusi telah membacakan keputusan dari judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua komunitas masyarakat adat.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.
Putusan itu menjadi peluang bagi masyarakat adat Indonesia untuk mengklaim pengelolaan sah atas wilayah hutan adat.Delima Silalahi (tengah) peraih penghargaan internasional Anugerah Lingkungan Goldman 2023 bersama kelompok masyarakat adat. (ANTARA/HO-Edward Tigor)