Melalui kemenyan itulah upaya pemulihan tradisi dan budaya masyarakat adat agar bisa kembali meramu hutan.
Terdapat pembagian peran yang jelas antara perempuan dan laki-laki dalam komunitas masyarakat adat yang sudah tertata sejak dulu.
Laki-laki ranah pekerjaan mereka di hutan, salah satunya mengumpulkan getah kemenyan. Sedangkan, perempuan bekerja di desa untuk mengelola ladang, sawah, ternak, dan rumah tangga.
Namun, sejak pohon-pohon kemenyan yang tumbuh di hutan tropis hancur, laki-laki kehilangan ruang hidup, pekerjaan, dan profesi. Kondisi itu mengganggu harmoni antara keluarga dan kualitas hidup mereka, sehingga banyak laki-laki yang takut pulang ke rumah karena mereka tak punya pekerjaan lagi.
Keberhasilan Delima bersama kelompok masyarakat adat dalam mendapatkan hak pengelolaan 7.213 hektare hutan secara sah menjadi kemenangan bagi ketahanan iklim, keanekaragaman hayati, dan hak masyarakat adat.
Kisah Delima perjuangkan hutan masyarakat adat
Senin, 24 April 2023 16:50 WIB