Dia semakin termotivasi mengorganisir penduduk lokal untuk mengklaim hutan adat secara legal.
Pada Juni 2021, Delima dan anggota masyarakat bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk mendesak pengakuan terhadap hutan adat milik masyarakat.
Berselang tujuh bulan kemudian, tepatnya pada Februari 2022, pemerintah akhirnya memberikan hak pengelolaan sah atas 7.213 hektare hutan adat kepada enam kelompok masyarakat adat (termasuk 6.333 hektare lahan yang diklaim kembali dari Toba Pulp Lestari dan 884 hektare dari kawasan hutan negara).
Saat ini, enam kelompok masyarakat adat itu perlahan mulai menanami lahan dengan spesies pohon asli, termasuk kemenyan. Kegiatan reboisasi itu bertujuan untuk meningkatkan tutupan pohon dan ketahanan iklim alami karena mereka meyakini kemenyan hanya bisa tumbuh dan bergetah bila pohonnya dilindungi oleh tanaman-tanaman pelindung lainnya yang berjumlah belasan batang.