Dalam kasus ini, kata Fadillah, pihaknya menerima lima laporan polisi selama Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan rentan waktu berdekatan atau hitungan hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan orang yang sama, sehingga pihaknya bekerja ekstra mengungkap kasus tersebut.
Adapun lokasi yang disatroni para pelaku yakni rumah milik Mansyur dan M Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo senilai Rp65 juta dan Rp70 juta. Kemudian rumah milik Mukhlis di wilayah Garot senilai Rp15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing-masing Rp429 juta dan Rp25 juta.
"Jadi diperkirakan total kerugian masyarakat dalam kasus pencurian ini mencapai Rp600 juta lebih," ujarnya.
Para pelaku melakukan pencurian khusus pada rumah-rumah warga yang lagi kosong atau saat pemilik sedang tidak berada di rumah mereka, sehingga para tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya.
Baca juga: Residivis Lapas Jantho Aceh Besar kembali ditangkap karena curi uang pedagang
Dalam kasus ini, tambah Fadillah, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban.
Kemudian, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brankas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta.
"Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," demikian Fadillah.
Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib