Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pemerintah sudah melakukan penyusunan peta jalan menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri.
Namun, masih terdapat permasalahan seperti belum dilakukan sepenuhnya mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju NZE pada tahun 2060 dan rendahnya kemajuan proyek Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berpotensi menciptakan kekurangan pasokan pada sebagian besar sistem kelistrikan nasional.
Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dilakukan atas pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya. Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai.
Tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium juga belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN.
“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” ujar Isma Yatun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK mengungkap 9.261 temuan dengan nilai Rp18,19 triliun