Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta lebih.
"Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat Aceh Barat,” kata Kajari Siswanto menambahkan.
Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen, kata Siswanto.
Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi dana desa di Aceh Barat Rp400 juta