Jaksa tahan mantan Keuchik di Aceh Barat sebagai tersangka korupsi dana desa Rp350 juta
Rabu, 6 Desember 2023 18:23 WIB
![Jaksa tahan mantan Keuchik di Aceh Barat sebagai tersangka korupsi dana desa Rp350 juta](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/12/06/IMG_6541.jpeg)
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang mantan Pj Kepala Desa Gampong Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021-2022 senilai Rp350 juta, Rabu (6/12/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta lebih.
"Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat Aceh Barat,” kata Kajari Siswanto menambahkan.
Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen, kata Siswanto.
Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi dana desa di Aceh Barat Rp400 juta