Polisi kembali limpahkan dua berkas penyelundup pengungsi Rohingya ke Kejari Aceh Besar
Kamis, 25 Januari 2024 13:28 WIB
Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yakni Mohammed Amin, MAH dan HB terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya ke pesisir pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.
Tersangka Mohammed Amin adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh. Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.
Dalam aksi dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana, Mohammed Amin sebagai pengemudi kapal, dan MAH menjadi penggantinya.
Kedua tersangka tersebut juga bertugas untuk memastikan para pengungsi Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia dengan alat bantu kompas. Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh).
Para pengungsi Rohingya tersebut sementara ini masih menetap di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. Belum ada kepastian terkait pemindahan mereka.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa
Baca juga: Polresta periksa saksi ahli terkait penyelundupan Rohingya ke Aceh