Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan tiga berkas perkara kasus dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, terbaru untuk dua tersangka yakni MAH dan HB.
"Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, pada Senin (15/1) Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas untuk tersangka pertama Mohammed Amin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Dan kembali menyerahkan berkas dua pelaku lainnya.
Baca juga: Tiga pengungsi Rohingya kabur dari BMA, diduga masih di sekitar Banda Aceh
Dalam kasus ini, tersangka MAH dan HB merupakan wakil kapten serta teknisi kapal yang ikut menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu. Berkas perkara ini nantinya juga akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
"Maka kita masih menunggu kejaksaan untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19)," ujar Fadillah.
Polisi kembali limpahkan dua berkas penyelundup pengungsi Rohingya ke Kejari Aceh Besar
Kamis, 25 Januari 2024 13:28 WIB