Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk disabilitas pada Pemilu 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"TPS khusus disabilitas tidak ada. Pemilih berkebutuhan khusus memilih di TPS tempatnya domisili. Jadi, kami harap kelompok pemungutan suara nanti membuat TPS ramah bagi disabilitas," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin.
Saiful mengatakan TPS khusus hanya ada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), pesantren atau dayah, perkebunan, pertambangan, dan lainnya.
Menurut Saiful, ketiadaan TPS khusus disabilitas tersebut karena mereka yang berkebutuhan khusus tersebut tempat tinggalnya tersebar, tidak ada yang tinggal dalam satu wilayah.
Baca juga: KIP Aceh: Pemilih tidak boleh bawa handphone ke bilik suara
Kendati tidak ada TPS khusus bagi disabilitas, tetapi TPS dibuat harus ramah disabilitas. Artinya, aksesibilitas disabilitas ke tempat pemungutan suara bisa dijangkau pemilih berkebutuhan khusus.
"Yang terpenting aksesibilitasnya. Di TPS juga ada alat bantu untuk disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Sebab, surat suara yang digunakan sama dengan pemilih yang normal," kata Saiful.