Petugas kemudian mendatangi pemilik warung, namun pemilik warung berusaha menutup pintu toko sehingga petugas tidak bisa masuk.
Setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat, kata Lazuan, kemudian pemilik warung membuka toko nya dan petugas menemukan aneka lauk pauk yang dijual oleh pelaku Natalia.
Petugas kemudian membawa semua makanan dan minuman yang dijual oleh warga non muslim tersebut ke Kantor Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapkan petugas, Natalia mengaku bersalah dan berjanji untuk mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat.
Ia juga menandatangani surat pernyataan yang menegaskan apabila nantinya dikemudian hari, dirinya kedapatan/tertangkap tangan mengulangi kembali pelanggaran tersebut, maka siap menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan/Qanun yang beriaku di Aceh.
Lazuan mengatakan, perbuatan Natalia tersebut melanggar Pasal 10 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
“Untuk sementara kepada pelaku kami berikan teguran dan pembinaan oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH), sehingga pelaku tidak kita lakukan penahanan,” kata Lazuan.
Baca juga: BPBD: Tiga rumah warga Aceh Barat terbakar di bulan suci Ramadhan