Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Aceh Barat memastikan proses hukum terhadap pasangan selingkuh masing-masing pria berinisial M (42) dan pasangan perempuannya berinisial D (19) warga sebuah desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, tetap berlanjut.
Keduanya melanggar undang-undang (qanun) Jinayat yang berlaku di Aceh, dan dipastikan akan dihukum rajam (cambuk) di muka umum sesuai dengan aturan Syariat Islam yang berlaku.
"Keduanya sudah kita serahkan kepada pihak keluarga masing-masing, namun proses hukum kepada pasangan ini tetap kita lanjutkan," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kapolsek Samatiga, AKP Iswar kepada Antara, Minggu (3/3) siang.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan keduanya dihadapan penyidik, mereka mengaku telah melakukan pelanggaran syariat Islam dan diduga memiliki hubungan kedekatan.
Padahal keduanya bukanlah pasangan yang sah dan tidak memiliki ikatan pernikahan, melainkan telah memilki pasangan yang masih sah dengan suami dan isteri masing-masing.
AKP Iswar juga menambahkan, keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berdua-duaan di dalam mobil, setelah sebelumnya ditangkap massa di kawasan Desa Deuah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat pada Selasa (26/2) jelang tengah malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kalau pun ada upaya perdamaian dari antara kedua belah dan masih ingin mempertahankan hubungan pernikahan, hal itu bukanlah menjadi kewenangan polisi.
Akan tetapi merupakan hak dari masing-masing keluarga dari para pelaku.
"Kalau pasangan ini berniat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan itu hak mereka. Karena mereka juga masih punya hak untuk mempertahankan keluarga mereka masing-masing. Namun sejauh ini proses hukum terhadap keduanya masih tetap berjalan," kata AKP Iswar.
Pasangan selingkuh asal Nagan Raya diserahkan ke keluarga, hukuman tetap berlanjut
Minggu, 3 Maret 2019 16:16 WIB