Aceh Besar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim menyatakan kesuksesan unit permukiman transmigrasi (UPT) di sebuah kawasan sangat ditentukan oleh kerja keras para pendamping.
"Pemerintah Aceh menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang ketransmigrasian dan evaluasi pendamping pengembangan permukiman kawasan transmigrasi yang dilaksanakan di Provinsi Aceh oleh pemerintah pusat," kata Helvizar di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela kegiatan sosialisasi yang di buka langsung oleh Direktorat Jendral Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Muhammad Nurdin yang di pusatkan di Banda Aceh.
Menurut Helvizar, pelaksanaan kegiatan tersebut amat penting bagi para pendamping wilayah transmigrasi di Provinsi Aceh karena pengembangan kawasan transmigrasi di Aceh harus dimulai dari dasar kembali.
"Aceh dilanda dua fenomena besar yakni konflik dan bencana tsunami, karena itu pendampingan ini perlu dimaksimalkan dan kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang memberikan pendampingan," katanya.
Plt Sekda menjelaskan terkait kejayaan kawasan transmigrasi di Aceh sekitar tahun 1970 an sebelum dilanda konflik. Salah satunya kawasan transmigrasi Jagong Jeget, di Aceh Tengah.
Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Muhammad Nurdin, mengatakan kawasan transmigrasi ditargetkan dapat menjadi kawasan pertumbuhan baru, di mana di daerah tersebut akan menjadi kawasan pemasok sandang pangan dan SDM berkualitas untuk bekerja di pusat pertumbuhan industri maupun berbasis pangan.
Pihaknya akan melakukan revitalisasi produksi di kawasan transmigrasi dengan menyediakan sarana infrastruktur penunjang seperti embung, irigasi dan membangun jembatan maupun jalan dari tempat produksi ke tempat pemasaran.
Ia menambahkan saat ini pihaknya telah memetakan beberapa kawasan transmigrasi yang akan direvitalisasi di antaranya kawasan yang berada di perbatasan dan memiliki kantong kemiskinan tinggi.*
Plt Sekda: Perlu kerja keras pendamping kembangkan transmigrasi
Jumat, 26 April 2019 19:24 WIB