Bengkulu (ANTARA) - Dua orang sipir tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bengkulu Selasa (9/7) siang resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Keduanya adalah Rahman Apriandi dan Gustianes.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena diduga lalai dan membiarkan aksi pengeroyokan yang dilakukan enam orang tahanan rutan Bengkulu terhadap AKP Rofii S Hamzah hingga tewas.
Diketahui, Rofii merupakan anggota Kepolisian Resort (Polres) Kaur. Ia ditahan di Rutan Bengkulu karena kasus narkoba.
Kejadian pengeroyokan yang menewaskan anggota kepolisian tersebut terjadi pada 2018 lalu. Saat itu kasus yang membelit Rofii baru masuk proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU Kejari Bengkulu.
Selain dua orang sipir tahanan, polisi juga telah menetapkan enam orang narapidana pelaku pengeroyokan tersebut sebagai tersangka.
Semula, dua orang sipir tahanan tersebut yakni Rahman Apriandi dan Gustianes tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya kita lakukan penahanan ini karena ancaman hukuman dua sipir itu diatas lima tahun dan juga untuk mempermudah proses persidangan," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalian Darmawan, Selasa.
Baca juga: Polisi tembak kaki dua kurir narkoba karena melawan
Alasan lainnya, sambung Oktalian, dilakukan penahanan karena JPU khawatir tersangka Rahman dan Gustianes melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keduanya dijerat dengan pasal 304 dan 306 KUHP karena diduga membiarkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
JPU menyiapkan dua berkas perkara untuk dinaikkan ke persidangan. Satu berkas perkara untuk enam orang narapidana pelaku pengeroyokan dan satu lagi berkas perkara untuk dua orang sipir tahanan.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Bengkulu Nurudin mengatakan, pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua orang pegawainya tersebut.
Penangguhan penahanan itu, kata Nurdin karena pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu masih memerlukan tenaga dua orang sipir tahanan tersebut untuk ditugaskan di Rutan Bengkulu.
"Yang bersangkutan kan pegawai. Mereka dibutuhkan tenaganya. Jadi kapan pun mereka diminta keterangannya untuk menjadi saksi mereka siap taat," katanya.
Namun permohonan penangguhan penahanan tersebut telah ditolak oleh pihak Kejari Bengkulu.
Nurudin menjelaskan, meski telah ditahan status dua orang sipir tahanan tersebut saat ini masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian sanksi disiplin pegawai menunggu putusan pengadilan.
"Kalau putusannya diatas tiga tahun biasanya ada sanksi yang sangat berat," katanya.
Baca juga: Polresta tetapkan seorang tersangka pemukulan anggota polisi
Seorang polisi dikeroyok napi hingga tewas, dua sipir ditahan
Rabu, 10 Juli 2019 8:59 WIB