Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasee Peduli Air (GEMPUR) melakukan aksi demo menuntut pemerintah untuk mencabut izin PT Rencong Pulp and Paper Industry (PT RPPI) di Kecamatan Geuredong Pase, Kabupaten Aceh Utara, karena dianggap melanggar hukum.
Aksi diawali dengan berorasi di Simpang Bundaran Rencong kemudian dilanjutkan di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, Kamis.
Musliadi, Koordinator aksi kepada Antara mengatakan, adanya PT RPPI mengakibatkan telah terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air DAS Krueng Mane dan Kreung Pase.
Area izin PT RPPI berada di kawasan hulu kedua DAS yang memiliki fungsi penyedia air konsumsi 13 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.
"Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah," katanya.
Kemudian, kata dia, akibat izin tersebut juga mengakibatkan hilang atau terganggunya habitat satwa liar dan dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan satwa dalam area izin PT RPPI serta hilangnya sumber ekonomi warga hasil hutan non kayu.
"Area PT RPPI juga rawan akan bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara, kawasan IUPHHK-HTI PT RRPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi dan juga hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI," sebut Musliadi.
Dia juga menambahkan, pihaknya menuntut pemerintah untuk menolak PT RPPI dan segala kegiatan operasional di Aceh Utara dan meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut izin PT RPPI yang telah dikeluarkan di tahun 2011, karena terindikasi melanggar hukum.
"Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk meninjau dan melakukan evaluasi kembali terhadap sejumlah izin yang berada di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya," tutupnya.
Sebelumnya, PT RPPI telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Taman Hutan Industry (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektare atau 98 persen dari total area yang diusulkan seluas 10.542 hektare.
Sisanya 157 hektare masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan hutan tanaman.
Selanjutnya, PT RPPI memperoleh IUPHHK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2009, serta perubahan SK nomor 552.51/441/2012, dalam jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.
GEMPUR tuntut pemerintah cabut izin PT RPPI
Kamis, 15 Agustus 2019 17:05 WIB