Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menggagalkan pengiriman 10 bungkus ganja dengan berat mencapai tiga kilogram lebih ke Sukabumi, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman perusahaan Jet Express.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, selain menggagalkan pengiriman barang terlarang tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka.
"Tersangka yang diamankan berinisial Am (58), warga Aceh Besar. Tersangka Am bertindak sebagai pengirim. Sedangkan pemilik barang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Boby.
Perwira pertama Polri itu menyebutkan, penggagalan pengiriman ganja berawal dari informasi perusahaan Jet Express yang mencurigai barang yang akan dikirim tersangka Am pada 29 Agustus 2019.
Ketika mengirim barang tersebut, tersangka Am menyerahkan dua kotak kepada karyawan perusahaan. Yang bersangkutan langsung pergi tanpa mengambil resi karena saat itu listrik padam.
Kemudian, karyawan perusahaan merasa curiga dan memeriksa isi kotak. Ternyata, isinya kopi bercampur ganja. Kemudian, perusahaan tersebut melaporkan ke polisi.
"Karena pelaku tidak mengambil resi, polisi meminta karyawan perusahaan menghubungi dari nomor telepon yang ditinggalkan tersangka agar mengambil resi. Tersangka akhirnya datang mengambil resi," kata AKP Boby Putra.
Tersangka akhirnya ditangkap setelah kembali ke kantor perusahaan pengiriman barang ketika hendak mengambil resi. Tersangka Am beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Dari pengakuan tersangka Am, dirinya baru pertama kali mengirim barang terlarang tersebut ke luar Aceh. Lelaki paruh baya itu mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.
"Setelah dilacak, nama penerima paket kiriman tersebut palsu. Kami juga sedang mencari apakah alamat penerima ada atau tidak. Kami juga mengejar pemilik barang terlarang tersebut," kata Boby.
Tersangka Am dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Polresta Banda Aceh gagalkan pengiriman ganja ke Jawa Barat
Jumat, 6 September 2019 19:17 WIB