Baturaja (ANTARA) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Purwadi menilai sejumlah RKUHP yang direvisi oleh DPR RI dapat mengancam kebebasan pers dalam menyebarkan berita melalui media kepada masyarakat.
"Dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang berpotensi menciderai kebebasan jurnalistik yaitu pasal 218-220 tentang penginaan presiden dan wakil presiden," kata Ketua PWI Ogan Komering Ulu (OKU), Purwadi di Baturaja, Kamis.
Baca juga: Aksi mahasiswa tolak RKUHP berlanjut di DPR Senayan
Menurut dia, pasal RKUHP tersebut menjadi ancaman bagi warga negara Indonesia, bahkan terhadap tugas para jurnalistik dalam membuat berita.
"Jika RKUHP ini disahkan, maka akan mengancam kebebasan pers di negeri ini," tegasnya.
Menurut Purwadi, presiden dan wakilnya serta pejabat negara lainnya merupakan simbol kekuatan bangsa yang tidak sepatutnya dilecehkan sehingga tidak perlu takut mendapat kritikan dari rakyat melalui berita yang ditulis oleh wartawan.
Baca juga: Ma'ruf: Tidak setuju RKUHP bisa gugat ke MK
"Pemerintah tidak perlu takut dengan kritikan rakyat apalagi kritikan tersebut untuk membangun negeri ini," jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, Dewan Pers telah menolak pasal tersebut dan meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar menaruh perhatian terhadap pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers tersebut.
Baca juga: Pakar hukum pidana: RKUHP boleh ditunda, tapi harus disahkan
"Bila pasal-pasal ini ditetapkan maka kriminalisasi terhadap wartawan akan semakin banyak terjadi," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PWI Sumatera Selatan terkait pernyataan sikap penolakan pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers tersebut.
"Termasuk juga terkait aksi turun ke jalan, kami masih menunggu intruksi dari PWI Sumsel. Jika kondisinya memungkinkan dan sudah ada perintah serta arahan dari pihak provinsi terkait hal tersebut, maka akan kami laksanakan," ujarnya.