Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menyatakan pihaknya siap memperjuangkan agar dana otonomi khusus (Otsus) yang diterima Provinsi Aceh saat ini dapat menjadi penerimaan permanen.
"Saya bersama dengan anggota DPR asal Aceh yang telah dipercaya oleh rakyat pada Pemilu 2019 akan memperjuangkan agar Otsus Aceh tidak dibatasi waktu, karena ini sangat berdampak untuk mendukung pembangunan di Aceh," katanya di Banda Aceh, Minggu.
Baca juga: Anggota Komisi V minta pemerintah percepat pembangunan PSN di Aceh
Anggota DPR asal Aceh itu menjelaskan dana Otonomi Khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu akan berakhir pada tahun 2027.
Baca juga: Anggota DPR ajak petani di Aceh tingkatkan produktivitas padi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besaranya setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan satu persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional
Menurut dia Pemerintah Pusat perlu mempermanenkan masa pengalokasian dana Otsus Aceh dalam upaya mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.
"Kita akan bekerja keras untuk memperjuangkan dana Otsus ini kepada Pemerintah Pusat agar dapat menjadi penerimaan Aceh yang permanen tanpa ada batas waktu," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia mengatakan kehadiran dana Otsus yang saat ini diterima oleh provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu sangat berdampak terhadap upaya percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Anggota DPR siap perjuangkan Otsus Aceh permanen
Minggu, 1 Desember 2019 16:52 WIB