Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Peternakan (Disnak) Aceh mencatat persediaan hewan kurban di Aceh untuk disembelih pada hari raya Idul Adha 1443 Hijriah mendatang mencapai 69.581 ekor yang tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh.
"Jumlah 69.581 ekor tersebut terdiri dari hewan kurban mulai dari ternak sapi, kerbau, kambing hingga domba," kata Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, di Banda Aceh, Kamis.
Zalsufran menyebutkan, adapun hewan kurban tersebut terbagi dari sapi sebanyak 20.070 ekor, kerbau 6.252, kambing 30.138, dan domba mencapai 13.121 ekor.
Baca juga: Presiden Jokowi beli sapi kurban dengan berat 1,07 ton
Dirinya merincikan, persediaan hewan kurban tersebut tersebar di Kota Banda Aceh 1.698 ekor, Kabupaten Aceh Besar 3.835, Pidie 10.939, Pidie Jaya 1.695, Aceh Utara 5.865, Bireuen 9.713, Kota Lhokseumawe 2.590 ekor.
Kemudian, Kota Langsa 1.205 ekor, Kabupaten Aceh Timur 1.944, Aceh Tamiang 1.298, Aceh Tengah 11.632, Bener Meriah 685, Aceh Tenggara 910, Gayo Lues 596, Aceh Barat 1.287, Aceh Jaya 874.
"Selanjutnya, ada dari Kabupaten Nagan Raya 4.385 ekor, Aceh Selatan 5.278, Aceh Barat Daya 1.327, Aceh Singkil 900, Sabang 392, Simeulue 1.078 (minus sapi) dan Kota Subulussalam sebanyak 1.153 ekor," ujarnya.
Baca juga: Jelang kurban, masyarakat Aceh Jaya diminta urus SKKH
Dalam kesempatan ini, Zalsufran menegaskan bahwa untuk semua hewan kurban harus melakukan periksa kesehatannya dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan.
"Kita juga sudah menyurati dinas yang menangani peternakan di kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan sebagaimana himbauan yang telah diedarkan," katanya.
Zalsufran menyebutkan, pemerintah juga telah mengimbau bahwa pemotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca juga: Hewan kurban di Aceh Besar wajib tes kesehatan bebas PMK
Kemudian, lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) atau konservasi, kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah).
"Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah," demikian Zalsufran.