Banda Aceh (ANTARA) - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar berharap penerapan zakat sebagai pengurang pajak segera direalisasikan untuk masyarakat di Tanah Rencong.
"Karena zakat pengurangan pajak merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA)," kata Malik Mahmud Al Haytar, di Banda Aceh, Jumat.
Hal itu disampaikan Tgk Malik Mahmud saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar.
Baca juga: Malik Mahmud: Kekhususan dan keistimewaan Aceh masih jauh dari harapan
Malik Mahmud mengatakan, mengacu pada pasal 192 UUPA, telah diamanahkan bahwa zakat tersebut dapat mengurangi pajak. Karenanya perlu segera diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“UUPA ini adalah produk Pemerintah Pusat yang semestinya harus diimplementasikan,” ujarnya.
Baca juga: Wali Nanggroe upayakan pengembalian industri kertas kraft Aceh
Sementara itu, Kepala DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah mendiskusikan beberapa hal, mulai dari rancangan peraturan yang sedang dijalankan oleh DJP Aceh, maupun apa yang sudah dilakukan Wali Nanggroe ke Presiden beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah positif, mudah-mudahan kita bisa saling mendukung untuk kemajuan Aceh, sehingga bisa menjadi contoh untuk nasional,” kata Imanul.
Baca juga: Wali Nanggroe kunjungi kampung perkebunan yang terancam hilang di Aceh Tamiang
Imanul berharap, Wali Nanggroe Aceh terus menempuh berbagai upaya percepatan penyelesaian zakat pengurangan pajak tersebut, apalagi rancangan PP nya sudah dikirimkan Gubernur Aceh kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan nanti zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang sudah bisa berlaku di Aceh dan dengan adanya PP yang bisa diterbitkan dalam waktu dekat,” demikian Imanul.