Kata Nahrawi, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM solar subsidi tersebut dari tiga SPBU berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
"Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis solar tersebut juga harus diperiksa, jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas," ujarnya.
Nahrawi menegaskan, Hiswana Migas tidak akan membela SPBU nakal jika nantinya dengan sengaja menjual BBM jenis solar subsidi di luar ketentuan. Apalagi solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan qr code subsidi tepat Pertamina.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap tiga warga Aceh Tengah angkut 2 ton BBM solar subsidi
"Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi lebih banyak BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak," katanya.
Dirinya juga mengingatkan agar SPBU di Aceh untuk tidak ikut bermain dengan menjual BBM subsidi diluar aturan yang sudah ditetapkan. Karena dikhawatirkan bisa terjadinya kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.
"SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja, jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan, sanksi terberat SPBU bisa di tutup," demikian Nahrawi Noerdin.
Baca juga: Penimbunan BBM subsidi di Aceh gunakan banyak barcode My Pertamina, begini penjelasan polisi