Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta karena kedapatan menyimpan 21 paket besar narkotika jenis sabu-sabu.
"Sebanyak 21 paket besar sabu-sabu siap edar itu kami temukan di rumahnya saat dilakukan penggeledahan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Selasa.
Pengungkapan kasus narkoba sebanyak 21 paket besar sabu-sabu itu dilakukan oleh Unit II Idik yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat dan Kanit II Idik Ipda Jody Dharma.
Terus dikatakannya, pemuda berumur 23 tahun itu diringkus pada Sabtu (31/8) malam, sekitar pukul 19.00 WITA saat berada di Jalan A. Yani Km 5,7 tepatnya di depan Grapari Telkomsel Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Tiga napi ditangkap, BNN Aceh ungkapan jaringan narkoba Lapas Banda Aceh
Saat diringkus di pinggir jalan tersebut polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu.
Selain itu, saat di interogasi pelaku diketahui berinisial NSA warga Jalan Srikandi Komplek Arjuna Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pengungkapan sabu-sabu itu tidak habis disitu saja, polisi dari Unit II Satresnarkoba langsung mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku.
Setelah sampai di rumah pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan dan kembali ditemukan 20 paket besar sabu-sabu siap edar.
Baca juga: Polisi ciduk pemuda Aceh Utara terkait sabu
Bukan itu saja, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengungkapab kasus tersebut.
"Dari pengakuan pelaku NSA, semua barang bukti sabu-sabu yang kami sita itu adalah miliknya sendiri," ucap perwira menengah Polri alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Atas temuan barang bukti kejahatan narkotika itu, kemudian pelaku digiring ke Kesatuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, NSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun penjara.
Kompol Wahyu Hidayat mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda agar menjauhi Narkoba karena Narkoba dapat merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsinya, selain itu apabila bersentuhan dengan barang haram tersebut siap-siap terjerat hukum karena polisi akan menindak tegas siapapun pelakunya.
Baca juga: Dua polisi gadungan pelaku pemerasan ditangkap
Simpan 21 paket sabu-sabu, pemuda diringkus Satresnarkoba
Selasa, 3 September 2019 20:59 WIB