Banda Aceh, 17/4 (Antaraaceh) - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) melaporkan kasus suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA dalam tahapan Pemilu Legislatif 2014 kepada Badan Pengawas Pemilu setempat.
"Dua kasus SARA ini merupakan laporan hasil pemantauan kami terhadap Pemilu Legislatif 2014," kata Koordinator Pemantauan JMSP Zulfiansyah di Banda Aceh, Kamis.
Zulfiansyah, mengatakan temuan kasus SARA tersebut diperoleh dari relawan pemantau pemilu JMSP yang bertugas di lima kabupaten/kota di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Adapun ke lima kabupaten/kota yang dipantau tim relawan JMSP pada tahapan peilu tersebut yakni Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Bireuen, dan Kota Banda Aceh serta Subulussalam.
"Dari hasil temuan relawan, kemudian dianalisa oleh tim Media Center JMSP, hingga diputuskan untuk menindaklanjuti dua kasus SARA yang ditemukan tersebut," ungkap Zulfiansyah.
Menurut dia dugaan SARA tersebut terjadi pada masa kampanye terbuka. Dugaan SARA tersebut dilakukan salah satu partai politik lokal kontestan pemilu 2014.
Zulfiansyah menyebutkan dugaan SARA yang dilakukan partai lokal tersebut melanggar Pasal 86 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum.
"Dalam pasal tersebut tertera larangan segala bentuk penghinaan terhadap, agama, suku, ras. Karena itu, kami mendesak Bawaslu Aceh segera menindaklanjuti pelanggaran ini.
Selain itu, Zulfiansyah menjelaskan kasus SARA itu juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pemilu - JMSP Laporkan Kasus SARA ke Bawaslu
Kamis, 17 April 2014 18:47 WIB