Lhokseumawe (ANTARA Aceh)- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyita dua unit jaring pukat harimau (trawl), pada dua kapal nelayan saat melakukan patroli dikawasan perairan Aceh Utara.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Mutu Sumber Daya Kelautan Perikanan Razali yang didampingi oleh Kepala Seksi Sumber Daya Kelautan Darmawati, Jumat di Lhokseumawe mengatakan, bahwa pihaknya telah menyita dua unit jaring pukat trawl diperairan Aceh Utara saat melakukan patroli bersama Satpol Air pada tanggal 14 November lalu.
Sebutnya, dua pukat trawl tersebut ditemukan pada dua kapal nelayan yang sedang beroperasi di sekitar perairan Senuddon. Yaitu pada kapal nelayan KM. Nelayan dan KM. Sumber Indah. kedua kapal tersebut merupakan kapal nelayan Aceh.
Terhadap dua kapal yang telah melanggar tersebut, Sebagaimana diakui oleh Razali, pihaknya menyita jaring pukatnya dan membuat pernyataan diatas materai dan berjanji tidak mengulangi lagi.
"Apabila kemudian hari mereka kita temukan menggunakan jaring pukat trawl, maka kapalnya akan kita sita untuk negara," ucap Razali.
Oleh karena itu, pihaknya akan selalu bekersama dengan pihak Pol Air, TNI AL dan juga pihak terkait lainnya untuk melakukan patroli terhadap kegiatan ilegal fishing dan pengunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, pungkas Razali.
DKP Aceh Utara sita dua pukat trawl saat patroli
Jumat, 15 Desember 2017 16:44 WIB