Sabang (Antaranews Aceh) - Hingga hari kesepuluh dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bacalegnya untuk tingkat DPRK Sabang pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Sekretaris KIP Kota Sabang Teuku Taufiq menyatakan, sejak dibukanya pendaftaran calon legislatif (Caleg) peserta pemilu 2019 pada, 4 Juli hingga pagi ini belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftar bacalegnya.
"Sejak kemarin (Kamis, 12/7) hingga pagi ini belum ada parpol yang mendaftar bacaleg," kata Sekretaris KIP Kota Sabang Teuku Taufiq dalam ruang kerjanya, Jumat.
"Sejumlah parpol peserta pemilu 2019 intensif berkomunikasi dan menanyakan syarat-syarat pendaftaran caleg untuk tingkat DPRK Sabang dan kita menyampaikannya sesuai peraturan pemilu dan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat," sambungnya.
KIP Kota Sabang sudah membuka pendaftaran caleg sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU dari, 4 hingga 16 Juli yakni, sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Wib.
Kemudian katanya, pada hari terakhir pendaftaran caleg yakni tanggal 17 Juli 2018, pihaknya membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 hingga 24.00 Wib.
Sekretaris KIP Kota Sabang juga mengakui, meskipun belum ada Parpol yang mendaftar bacalegnya hingga hari ke-10, namun pihaknya terus melakukan komunikasi dengan parpol peserta pemilu 2019 agar segera melengkapi syarat-syarat pendaftaran bacaleg itu sendiri.
Pada kesempatan itu Taufiq kembali mengingatkan, agar semua Parpol melengkapi syarat administrasi caleg diantaranya, foto copy ijazah minimal SMA/sederajat yang sudah dilegalisir.
Lalu, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan dan syarat lainnya sebagaimana yang disyaratkan oleh KPU pusat.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya, mengingatkan partai-partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Saya ingin mengingatkan sekali lagi agar bisa mengajukan (Caleg) lebih awal sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih belum lengkap, masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta.