Sabang (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Sabang kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap ke II tahun 2021.
“Program ini bertujuan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan melanjutkan usaha di tengah kondisi pandemi COVID-19,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Sabang M Yusra di Sabang, Rabu.
Ia menjelaskan melalui program BPUM yang dicanangkan Pemerintah Pusat tersebut setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Ia mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, pedagang kaki lima, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, serta lainnya yang terdampak COVID-19 dan tidak terakses pembiayaan KUR.
Ada pun syarat yang harus dilengkapi untuk bisa menjadi salah satu penerima program tersebut seperti menyertakan KK, NIK KTP elektronik, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat diperoleh dari Kantor Keucik dan wajib membuat serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM).
Kemudian calon pendaftar memiliki usaha mikro dan tidak berprofesi sebagai Anggota TNI, POLRI, ASN, Karyawan BUMN/D/Swasta, serta wajib mencantumkan nomor kontak/HP aktif yang dapat dihubungi.
Ia mengatakan pendaftaran sudah dibuka mulai dari 17 Mei sampai 15 Juni mendatang.
“Bagi masyarakat pelaku usaha mikro di Kota Sabang juga dapat mendaftarkan diri melalui link http://bit.ly/bpumtahap2sabang,” katanya.
Ia menambahkan untuk proses Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun dan setelah mendaftar di link tersebut pendaftar dapat mengantar berkas ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Cq. Bidang Koperasi dan UKM Kota Sabang.
“Data yang sudah kita terima selanjutnya akan diusul oleh Pemerintah Kota Sabang ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh dan kemudian diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kota Sabang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan seluruh pelaku usaha yang Pemerintah Aceh usulkan nantinya akan diverifikasi kembali oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
“Mereka juga yang akan menetapkan siapa yang layak dan tidak untuk menerima bantuan ini,” katanya.